LIPO - Kasus dugaan tipikor BTS 4G pada Kementerian Kominfo RI yang diusut penyidik Jampidsus Kejagung kembali makan korban.
Kali ini penyidik menyematkan status tersangka, yaitu YUS selaku Direktur PT Basis Utama Prima. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/06/23) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, YUS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.
"Alasan penahanan untuk memudahkan penyidikan, ditahan terhitung 5 Juni 2023 sampai dengan 04 Juli 2023," kata Ketut.
Terkait peranan Tersangka dalam kasus BTS 4G ini, Ketut menjelaskan, bahwa Tersangka YUS dinilai telah melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH.
"Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian," kata Ketut
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1)